About Us
Gambaran Umum
Pengelolaan obat merupakan salah satu pendukung penting dalam pelayanan kesehatan. Demikian juga halnya pengelolaan obat di pelayanan kesehatan Kab/Kota mempunyai peran sangat signifikan dalam pelayanan kesehatan di Provinsi. Oleh karena itu pengembangan dan penyempurnaan pengelolaan obat di Provinsi harus dilakukan secara terus menerus. Hal ini perlu dilakukan agar dapat mendukung kualitas pelayanan kesehatan. Perbaikan secara menyeluruh di semua aspek pelayanan kesehatan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.
UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan merupakan salah satu UPT (Unit Pelayanan Teknis) dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Selain melaksanakan kegiatan non farmasi (Administrasi, Penatausahaan Kepegawaian dan Umum) UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan juga melaksanakan kegiatan farmasi berupa Pengelolaan Obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) yaitu Perencanaan, Penyimpanan, Pendistribusian, Pencatatan/Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan melayani 12 Dinas Kesehatan Kab/Kota se-Provinsi Riau, kegiatan bakti sosial, pengobatan gratis dari lembaga sosial/institusi/keagamaan/perorangan dan lain-lain.
Untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai dalam melaksanakan pelayanaan kesehatan, UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan menerima obat dan bahan medis habis pakai dari berbagai sumber yaitu APBD I dan Buffer Stok. Ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai yang diterima dari berbagai sumber tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dasar yang dilakukan di Kab/Kota. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang maksimal sehingga pelayanan dapat berjalan cepat, tepat, sesuai kebutuhan dan mutu yang terjamin, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Kedudukan dan TUPOKSI
Kedudukan, tugas dan fungsi UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur Riau No. 2 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 13 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Kedudukan UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan dipimpin oleh Kepala UPT dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang farmasi dan logistik kesehatan dan ketatausahaan serta pelayanan masyarakat
Mengkoordinasikan perencanaan tugas, program dan kebijakan Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Instalasi Farmasi dan Seksi Logistik Kesehatan
Pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasional Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Instalasi Farmasi dan Seksi Logistik Kesehatan
Fungsi dari UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan adalah sebagai berikut :
Melaksanakan perencanaan sediaan farmasi dan BMHP yang berkoordinasi dengan lintas sektor terkait tingkat Provinsi.
Pelaksanaan pengadaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan di lingkungan UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan.
Pelaksanaan rencana teknis di bidang pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP, perbekalan kesehatan dan alat kesehatan di lingkungan UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan.
Pelaksanaan rencana teknis di bidang pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP, perbekalan kesehatan dan alat kesehatan di lingkungan UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan.
“Terwujudnya Provinsi Riau yang maju, masyarakat sejahtera, berbudaya Melayu dan berdaya saing tinggi, menurunnya kemiskinan, tersedianya lapangan kerja serta pemantapan aparatur”
- Visi Riau








